Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Para pemohon di antaranya meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny menjelaskan, permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon wakil presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Syarat yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam pilpres.
"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," jelas Denny.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.