Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragedi KM Virgo, DPR Soroti Kapal Tua yang Dimodifikasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |15:14 WIB
Tragedi KM Virgo, DPR Soroti Kapal Tua yang Dimodifikasi
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Dalam hal penegakan aturan, Sudjatmiko meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelayaran yang terbukti mengabaikan aspek keselamatan. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan, menurutnya, tidak boleh diberangkatkan, sedangkan pelanggaran berulang harus mendapat sanksi sesuai ketentuan. 

“Kalau kapal tidak laik, jangan diberangkatkan. Kalau perusahaan terbukti membandel dan berulang kali melanggar ketentuan keselamatan, jangan ragu memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, sanksi dapat berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan dokumen atau izin yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran berat. 

“Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jangan karena mengejar target operasional, jadwal keberangkatan atau keuntungan perusahaan, kemudian aspek keselamatan dikompromikan,” katanya.

Ia berharap insiden KM Virgo Transport 8 tidak hanya menjadi persoalan pencarian korban dan investigasi terhadap satu kapal. Pembenahan sistem keselamatan pelayaran nasional harus menjadi tindak lanjut dari peristiwa tersebut. 

“Yang paling utama sekarang adalah memastikan proses pencarian, pertolongan dan evakuasi korban dilakukan secara maksimal. Setelah itu, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kalau ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan, harus segera diperbaiki,” katanya.

Sudjatmiko juga mengingatkan bahwa transportasi laut merupakan salah satu penopang konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. “Kita membutuhkan transportasi laut yang kuat dan efisien, tetapi keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Jangan menunggu kecelakaan berikutnya baru kemudian pengawasan diperketat,” katanya. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement