Di saat yang sama, Puspadaya mengingatkan agar proses hukum tidak justru membuat korban kembali mengalami tekanan. Hak korban perlu dipastikan sejak laporan diterima, selama penyelidikan dan penyidikan, hingga perkara memperoleh penyelesaian.
Rahmi menjelaskan, ada tiga hak utama korban yang perlu dipastikan pemenuhannya. Pertama, hak atas penanganan, termasuk layanan kesehatan untuk pemulihan fisik dan psikologis, bantuan hukum, serta pendampingan selama proses hukum.
“Pemeriksaan harus dilakukan dengan menghormati martabat dan kondisi korban tanpa menyalahkan, merendahkan, atau mengintimidasi,” katanya.
Kedua, hak atas perlindungan. Korban berhak terlindungi dari ancaman, intimidasi, perundungan siber, maupun tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan fisik dan psikis. Kerahasiaan identitas perlu dijaga, terlebih perkara tersebut mendapat sorotan karena melibatkan figur publik.
Ketiga, hak atas pemulihan. Puspadaya menilai kekerasan seksual dapat berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, hingga ekonomi korban. Karena itu, pemulihan, termasuk pemenuhan hak atas restitusi, perlu menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.