Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istilah Jurus Tendangan Tanpa Bayangan Muncul di Sidang Korupsi Haji, Ini Kata Eks Pejabat Kemenag

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |16:17 WIB
Istilah Jurus Tendangan Tanpa Bayangan Muncul di Sidang Korupsi Haji, Ini Kata Eks Pejabat Kemenag
Sidang Korupsi Kuota Haji/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, menjelaskan maksud Istilah jurus tendangan tanpa bayangan muncul dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi kuota haji, Selasa (15/9/2026). Istilah tersebut yang sebelumnya disampaikan mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Hilman Latief.

Awalnya, jaksa menampilkan rekaman rapat daring yang dihadiri Subhan dan Hilman. Dalam rekaman tersebut, Hilman menyebut istilah 'jurus tendangan tanpa bayangan' dan 'T0'.

"Tadi ada kata Pak Hilman, apa tadi istilahnya, ada 'kita pakai jurus tendangan tanpa bayangan, T0'. Maksudnya apa itu, Pak?" tanya jaksa.

Subhan menjelaskan, istilah tersebut merujuk pada upaya memenuhi kuota haji khusus dengan menggantikan calon jemaah yang tidak jadi berangkat. Menurut dia, terdapat jemaah yang tidak menggunakan haknya karena belum mampu melunasi biaya haji.

Kata Subhan, upaya itu dilakukan agar seluruh kuota yang dimiliki Indonesia bisa terserap.

"Yang saya tangkap dari situ bahwa untuk menghabiskan kuota itu sesuai dengan nomor urut ya. Nomor urut itu kan ada orang pada saat urutannya itu mungkin pada saat itu tidak memiliki cukup biaya untuk melunasi, sehingga dia tidak menggunakan haknya," kata Subhan.

"Nah, itu sampai hari terakhir itu masih cukup banyak, gitu. Sehingga harus ada upaya agar kuota itu terserap seluruhnya. Itu yang saya tangkap dari situ," sambung Subhan.

Jaksa kemudian kembali memutarkan rekaman rapat daring tersebut. Jaksa memperdalam maksud percakapan Subhan dan Hilman mengenai istilah 'tendangan tanpa bayangan'yang disebut tidak boleh kembali dilakukan sebab terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini pembicaraan Bapak dengan Pak Hilman ini kalau di video. Bahwa tendangan tanpa bayangan itu yang T-0 tadi tidak boleh diulang lagi katanya, kata BPK. BPK memang ada temuan waktu itu?" tanya jaksa.

"Iya (ada Temuan BPK) Jadi yang tidak sesuai dengan urutan lah, kira-kira begitu," jelas Subhan.

Jaksa kemudian meminta Subhan menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Subhan kembali menjelaskan bahwa BPK sempat menemui adanya jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan urutan.

 

"Gimana, Pak?" tanya jaksa.

"Yang tidak sesuai dengan urutan, lompat ke atas itu, itu memang menjadi temuannya BPK, gitu," lanjut Subhan.

Subhan mengatakan temuan BPK tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023. Sementara untuk penyelenggaraan haji 2024, dia mengaku tidak mengetahuinya karena sudah tidak lagi menjabat.

"Menjadi temuan BPK? 2023. 2024 ada enggak, Pak?

"Saya enggak ngikuti," tandas Subhan.

Sebagai informasi, Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement