Taufik menyebutkan, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sdr. NW (Nusron Wahid), terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Fahd juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan oleh Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujarnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.