JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo memastikan uang Rp5 juta hasil praperadilan ganti rugi yang diajukannya akan diberikan pada orang-orang berhak, bukan masuk ke kantong pribadinya.
"Meskipun mohon maaf nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya, yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo, menambahkan, pihaknya bersyukur karena hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan ganti kerugian. Paling tidak, dari 5 praperadilan, ada 2 praperadilan dikabulkan.
"Jangan dilihat besar materinya, tapi dilihat bagaimana argumentasi hukum yang kami dalilkan itu diterima, itu substansinya," tuturnya.
Refly menerangkan, meski aparat penegak hukum memiliki kewenangan menahan, menangkap, hingga menggeledah seseorang, tapi kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Karena imbas penahanan, penangkapan, dan penggeledahan tidak sah, timbul hak bagi seseorang tersebut menuntut ganti rugi.
"Bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kami, kita semua, memperjuangkan kebenaran keadilan agar hukum tetap on the right track, baik dalam kasus di praperadilan dan insyaallah nantinya di kasus perkara pokok," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.