Melalui mekanisme CJS, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan memiliki keterhubungan data dan proses sesuai kewenangan masing-masing. Tujuannya adalah menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Bagi masyarakat, integrasi tersebut diharapkan memberikan proses penyelesaian tilang yang lebih sederhana. Informasi mengenai perkara dan kewajiban pembayaran dapat diproses melalui sistem elektronik, sementara transaksi pembayaran tercatat secara resmi.
Korlantas Polri terus mendorong penyempurnaan integrasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional. Kolaborasi lintas lembaga, penguatan sistem pembayaran, dashboard bersama, penyederhanaan rekonsiliasi, serta sertifikasi petugas menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas menuju layanan publik yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.