Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakpus, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |17:30 WIB
Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakpus, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti
Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakpus (foto: Okezone)
A
A
A

Joni mengatakan, pihak penggugat juga menyerahkan putusan KIP yang menjadi dasar penerbitan sejumlah dokumen dari KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.

“Jadi sumbernya asli. Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga pemilu,” ujarnya.

Selain dokumen legalisir ijazah, penggugat turut mengajukan bukti mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum pada dokumen legalisir ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Joni menilai terdapat perbedaan antara NIP yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Penggugat juga menyerahkan bukti korespondensi antara peneliti Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai salinan legalisir ijazah calon presiden.

Menurut Joni, permohonan informasi tersebut diajukan Bonatua dalam kapasitasnya sebagai peneliti, bukan dalam konteks sengketa pemilu.

“Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti,” cetusnya.

Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan UGM.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang disebut digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.

Perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement