Berdasarkan hasil telaah tersebut, KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
"Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan. Berikut daftar tersangka tersebut:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2) Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3) Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;