Pembenahan internal harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Upaya tersebut diperlukan agar praktik korupsi tidak kembali menjadi bagian dari budaya di lingkungan Kejaksaan.
"Meski ada upaya menunjukkan kesungguhan, tetap secara umum budaya korupsi di Kejaksaan itu belum habis, karena itu harus ada keseriusan yang ekstra," tuturnya.
Ia juga menilai proses hukum terhadap perkara Febrie Adriansyah harus dikawal hingga tahap persidangan. Konsistensi dalam menangani perkara tersebut dinilai penting untuk menunjukkan bahwa penindakan terhadap dugaan korupsi tidak berhenti pada tahap awal penyidikan.
"Konsistensi harus terus-menerus ditegakkan karena mengubah budaya korup itu butuh waktu lama, bahkan mungkin baru beberapa generasi baru bisa dihilangkan," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.