Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kortas Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |21:40 WIB
Kortas Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun
Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan tanah seluas 230.450 meter yang tercatat sebagai aset negara. 

Menurut Indra, kasus ini bermula dari adanya proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam proses tersebut, Indra menyebut PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.

"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," katanya, Kamis (17/9/2026).

Padahal, kata Indra, PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara itu. Ia mengatakan penyidik juga menemukan aksi pemagaran, pemasangan papan hingga pembangunan pos jaga.

Ia menjelaskan aksi itu diduga telah terjadi sejak 2014 sampai sekarang. Akibat perbuatan PT MSD itu, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut.

Di sisi lain, Indra mengatakan PT MSD justru melakukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk penguasaan tanah tersebut. Oleh karenanya, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar yang seolah-olah telah selesai, padahal kewajiban aset pengganti diduga belum dipenuhi.

"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," ujarnya. 

"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tambahnya.

Ia menambahkan, dari hasil perhitungan sementara dengan BPK, nilai aset tanah negara yang hilang sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun. 

Kendati demikian, ia menyebut angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Indra mengatakan perhitungan akan diperbarui sampai 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. 

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," paparnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Ia memastikan penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti berhasil dikumpulkan. 

"Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement