"Dalam konteks atau konstruksi Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tetapi Mas Roy tidak punya hak untuk mengatakannya. Kalau dalam konstruksi yang sifatnya privat, hubungannya privat. Tapi ini konstruksinya sudah publik," tuturnya.
Menurutnya, bila persidangan ini berjalan semestinya sesuai koridor hukum, maka kliennya dan juga terdakwa ijazah Jokowi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan bebas. Apabila persidangan berjalan lurus koridor hukum, Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa semestinya dibebaskan dari perkara tersebut.
"Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya, baik Mas Roy maupun Dr Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekalipun," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.