Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orangtua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai juga harus dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional tanpa unsur kekerasan.
Kamaruddin menjelaskan penggunaan gawai yang tidak tepat berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid. Di sisi lain, ruang digital juga membawa risiko paparan perundungan siber dan konten negatif.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten lain yang membahayakan anak.
"Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak," sambungnya.