Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam SE tersebut, pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Orangtua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orangtua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Menurut Kamaruddin, pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. “Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orangtua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” katanya.
Kebijakan tersebut juga mendorong keluarga menyediakan aktivitas alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Implementasinya akan melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.