Penerimaan Lainnya
KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026. Pada 2023-2024, ia menjabat Pj. Bupati Bolmut
Taufik merincikan, jumlah tersebut diterima dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp350 juta dan dari pihak lain Rp10, 79 miliar.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung dari 22 September-11 Oktober 2026 di rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.