“Kami saat ini tengah menelusuri keberadaan B-A yang disebut Abdon Kisamdu sebagai salah satu pemasok senjata api, khususnya bagi TPNPB-OPM,” katanya.
Dalam operasi tersebut, dia menegaskan bahwa setiap tindakan personel TNI tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum dan aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE).
Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman agar personel bertindak profesional sekaligus menghormati hukum dan hak asasi manusia.
“Seluruh personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III akan mengambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Rules of Engagement senantiasa dikedepankan untuk memastikan seluruh tindakan personel TNI tetap profesional dan menjunjung tinggi hukum serta HAM,” ucapnya.
Dia juga mengimbau anggota TPNPB-OPM menghentikan perlawanan bersenjata dan menyerahkan diri melalui pos keamanan TNI atau kepolisian terdekat.
“Segera letakkan senjata, segera sambangi pos keamanan yang menjadi titik kuat TNI atau Polsek atau Polres terdekat untuk menyerah. Kembalilah ke pangkuan Ibu Pertiwi dan bersama masyarakat membangun Papua,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.