Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muzakki Mundur, Menag Tunjuk Amien Suyitno Sebagai Plt Rektor UINSA Surabaya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |08:18 WIB
Muzakki Mundur, Menag Tunjuk Amien Suyitno Sebagai Plt Rektor UINSA Surabaya
Menag Nasaruddin Umar (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberhentikan Akh. Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Keputusan tersebut diterbitkan setelah Muzakki mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2026.

Pemberhentian itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. KMA tersebut diterbitkan pada 23 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Zain mengatakan, pemberhentian Muzakki dilakukan dengan hormat. Kemenag juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Rektor UINSA.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap M Zain.

Muzakki sebelumnya baru dilantik sebagai Rektor UINSA Surabaya untuk periode 2026–2030 pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut menjadi kali kedua Muzakki memimpin kampus tersebut setelah sebelumnya menjabat sebagai rektor selama periode 2022–2026.

Setelah pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. "Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya," tegas Zain.

Penunjukan Plt tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Pasal 12 regulasi tersebut mengatur bahwa ketika masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan rektor atau menunjuk pejabat lain sebagai pelaksana tugas hingga rektor baru dilantik.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik di UINSA Surabaya mencuat setelah Muzakki dilantik kembali sebagai rektor pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut kemudian diikuti aksi protes dari sejumlah mahasiswa, dosen, dan elemen kampus hingga penyegelan kampus serta pengaduan ke DPR RI.

Sejumlah pihak di lingkungan kampus mempersoalkan kepemimpinan Muzakki. Mereka antara lain menyoroti kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru, penerapan aturan jam malam, serta keterbatasan fasilitas yang disebut terjadi setelah jumlah mahasiswa baru meningkat.

Selain itu, terdapat sorotan mengenai transparansi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta dugaan pengabaian terhadap mandat keterbukaan informasi publik.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement