Proses hukum sejak awal perkara juga menjadi sorotan tim hukum Hery, seperti penangkapan Hery oleh penyidik Kejagung RI pada 16 April 2026 hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. Proses penangkapan itu, menurutnya bukan dilakukan bukan dalam kondisi tertangkap tangan.
Selain itu, kliennya juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada tahap penyelidikan sebagai saksi. "Pak Hery dalam perkara ini tidak dalam proses tertangkap tangan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada tahap penyelidikan dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan," katanya.
Tim hukum Hery menilai ada persoalan dalam penerapan prinsip due process of law kendati pihaknya tetap menghormati proses hukum. Meski, semua tuduhan tetap harus dibuktikan di persidangan alat bukti yang sah.
"Ini bukan soal membantah secara sepihak. Yang kami sampaikan adalah apa yang terungkap dalam persidangan. Sampai pemeriksaan saksi dan alat bukti, tidak ada keterangan saksi yang secara langsung menyatakan Pak Hery menerima uang sebagaimana yang didakwakan," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.