JAKARTA - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
Ade menilai permohonan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak politik. Terlebih, hasil Pilpres 2024 telah diputus MK dan pemerintahan sudah berjalan selama dua tahun.
"Nah, inilah yang kita anggap bahwa kami mohon juga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kondusifitas bernegara di sini. Melihat itu bahwa hal ini bisa menimbulkan riak politik yang begitu besar, sehingga kita meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dalam putusan sela segera menolak segalanya ini! Tidak boleh ini! Ini mengganggu tatanan hukum di republik ini," kata Ade dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ade, putusan sengketa Pilpres 2024 telah berkekuatan hukum tetap atau final and binding sehingga tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui mekanisme baru.
"Hari ini bukan Gibran sebagai wakil presiden yang pengen dimakzulkan, atau dengan kata lain diperhalus, PHPU. Walaupun kampanyenya, perselisihannya sudah selesai begitu lama, sudah 2 tahun lamanya pemerintahan ini sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai pemenang, dan itu final and binding putusannya," ujarnya.
Ade juga meminta para hakim konstitusi mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila perkara tersebut dilanjutkan. "Anda yang duduk di sembilan hakim, diberikan kewenangan tidak pada hanya negara yang memberikan Anda, tetapi juga Tuhan! Dan ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan! Anda mempertimbangkan suara berapa dalam hal ini? Jangan merusak tatanan! Ini yang kita ingatkan kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.
Ia menyebut sengketa tersebut tidak hanya menyangkut Gibran secara pribadi, melainkan juga lembaga kepresidenan yang saat ini dijalankan bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Biarkan beliau bekerja! Masa urusan ijazah menggagalkan program yang begitu besar untuk bangsa ini? Melanjutkan pembangunan yang lalu-lalu untuk bangsa ini," ucap Ade.
Ade turut mengingatkan MK agar tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu dan tetap menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi. "Kami meminta Mahkamah Konstitusi tentunya sepanjang tidak dimaknai bertentangan dengan 28D, maka hal itu sah. Kita harus melihat lebih pada tatanan kebangsaan," katanya.
Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Salah satu dalil yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.