JAKARTA - Penyegelan 1.048 ton udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, terutama jika penyegelan dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan.
KKP sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.
Johan meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menjelaskan, secara terbuka dasar hukum hingga proses pemeriksaan yang menjadi landasan penyegelan ribuan ton udang tersebut.
Menurut Johan, kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP. Namun, pelaksanaannya harus tetap transparan, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum.
"Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar, maupun perekonomian daerah," kata Johan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Johan secara khusus meminta KKP membuka dasar tindakan penyegelan tersebut. Dia meminta KKP menjelaskan dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan, hingga tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap barang maupun kegiatan usaha yang sedang diperiksa.
"Karena itu saya meminta KKP membuka secara terang: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar tindakan penyegelannya, bagaimana status barang yang diamankan, dan bagaimana tahapan serta batas waktu penyelesaian pemeriksaannya. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas. Kalau ada barang atau kegiatan usaha yang ternyata memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga harus segera diberikan," ujarnya.
Johan menilai penegakan hukum tidak semestinya mengabaikan keberlangsungan industri pengolahan maupun kepentingan ekonomi masyarakat.
Dia berharap pengawasan terhadap komoditas udang tetap mampu melindungi pembudidaya dalam negeri tanpa menimbulkan persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, dan perekonomian daerah.
"Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama," tegasnya.
Perlu diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP mengamankan total 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur pada Selasa (22/9/2026).
KKP menyatakan masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan, KKP akan berkoordinasi dengan DJP.
Sebelumnya, dua perusahaan di Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempersoalkan penyegelan yang dilakukan KKP. Corporate lawyer kedua perusahaan, Pieter C. Zulkifli, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan KKP melakukan pengawasan.
Tetapi sebaliknya, adanya penyegelan tidak berarti KKP bebas memyegel tanpa dasar fakta, prosedure, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena legalitas penyegelan tidak cukup di nilai hanya dari ada atau tidaknya kewenangan KKP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.