JAKARTA - Keluarga Winda Lorenza Gowasa mendatangi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengadukan kematian yang dianggap tidak wajar. Keluarga mendesak dilakukannya ekshumasi pada jenazah Winda, bahkan keluarga siap menanggung biayanya bila polisi tidak punya uang untuk proses ekshumasi tersebut.
"Kita datang Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kematian Winda Lorenza, seorang Ibu Bhayangkari yang suaminya berdinas di Polrestabes Medan. Saya sebagai kuasa hukum menyatakan agar dilakukan ekshumasi mewakili dari keluarga," ujar pengacara keluarga Winda, Sri Dharen, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, kejanggalan tersebut di antaranya tidak ditemukannya rekaman CCTV di kediaman Brigadir IH, lalu banyaknya luka pada tubuh Winda. Selain itu, Winda dinyatakan polisi tewas bunuh diri menggunakan pistol jenis revolver, tapi di tubuhnya justru ada bekas-bekas autopsi pada bagian tubuhnya, yang mana bukan pada bagian kepalanya.
"Pada saat almarhum menembakkan kepalanya, berarti kan peluru itu bersarang di kepala, tapi autopsi dilakukan di tubuh, dibelah, kenapa kepala yang ditembak, kenapa tubuh yang dibelah?" tuturnya.
Dia menerangkan, Polrestabes Medan terkesan terlalu cepat mengambil kesimpulan atas kematian Winda akibat bunuh diri. Orangtua Winda sejatinya memiliki hak yang sah di mata hukum manakala mereka menghendaki ekshumasi pada jenazah anaknya, terlebih saat mereka menganggap adanya kejanggalan pada kematian Winda.
"Terlepas daripada itu, ada dugaan terlalu cepat menyimpulkan ini bunuh diri, banyak kejanggalan dalam perkara ini yang membuat keluarga tidak puas sehingga keluarga meminta dilakukan ekshumasi, apabila ini (polisi) profesionalisme, akuntabilitas, dan presisi, apa salahnya dilakukan ekshumasi terhadap jasad Winda? Ini permintaan dari keluarga, dan ini sah menurut hukum. Tidak boleh ada yang menghalangi atau melarang mereka melakukan ekshumasi terhadap jasad putrinya sendiri," tuturnya.
Lebih jauh, kata dia, manakala Winda disebut-sebut sebagai mantan istri Brigadir IH, seharusnya persoalan autopsi terhadap Winda dibarengi izin orangtuanya. Faktanya, orangtua atau keluarga Winda sama sekali tidak tahu apa pun tentang autopsi tersebut.
"Ada dugaan suaminya telah menceraikan istrinya, berarti suaminya juga tidak punya hak apabila itu benar. Hak sepenuhnya ada pada ibu kandung, ayah, dan keluarganya, mereka berhak mengajukan ekshumasi," bebernya.
Dia mengungkap, manakala pihak Polrestabes Medan hingga Polda Sumut tidak sanggup menangani kasus kematian Winda, sudah sepatutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Keluarga pun rencananya bakal mendatangi Kantor Kemenkum HAM pada Senin 28 September ini untuk mengadukan kasus kematian Winda.
Pasalnya, meski telah melaporkan ke Propam soal kejanggalan kematian Winda, Propam terkesan mengabaikan kejanggalan tersebut. "Keluarga hanya meminta lakukan ekshumasi, simpel. Kalau pun tidak ada biaya, biar keluarga yang tanggung kalau memang Polda tidak siap menanggung. Sudah buat laporan (ke Propam), sudah lama sudah, banyak yang dilaporin, Dirkrimumnya sudah dilaporin, Kapolrestabes sudah dilaporin, Kapolsek Sunggal, Kanit Reskrim Sunggalnya sudah dilaporin, tapi tidak respons maksimal," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.