Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Sore Ini

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |11:10 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Sore Ini
Eks Wamen Imipas Silmy Karim.
A
A
A

Kubu Silmy juga menyatakan seluruh proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Permohonan itu juga meminta penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Sprindik 27 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka meminta agar KPK segera mengeluarkan kliennya itu dari rutan negara seketika putusan diucapkan hakim.  

Pengadilan juga diminta untuk memerintahkan KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita, menyatakan tidak sah setiap keputusan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait penyidikan perkara ini, serta meminta hakim memulihkan seluruh hak hukum dan nama baik Silmy Karim.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement