Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kuota Haji Besok, Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour hingga Pengurus Asosiasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |23:10 WIB
Sidang Kuota Haji Besok, Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour hingga Pengurus Asosiasi
Sidang Kasus Kuota Haji (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi, dari unsur asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (1/10/2026) besok.

Salah satu saksi yang bakal dihadirkan ialah Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu.

"Benar, dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, JPU KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Sdr. FHM selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Selain Fuad, terdapat tujuh saksi lain, yakni Muhamad Al Fatih selaku Sekjen Asosiasi Kesthuri, Juahir dari Asosiasi Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh), dan Artha Hanif dari PT Thayyiba Tora.

Kemudian, Muhammad Firman Taufik dari Himpuh, Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia, dan Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi.

 

Sementara itu, Jaksa KPK, Greafik Lasorte, menyatakan dari keterangan mereka akan digali terkait dugaan permintaan fee.

"Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota," ujar Greafik.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement