JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri karena sudah waktunya. Ia pun tak ingin menyoroti dari aspek lain.
"(Diberhentikan) Dengan terhormat," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Di sisi lain, Puan membantah keputusan Prabowo mencopot Sigit sebagai Kapolri karena faktor umur. "Tidak, tidak ada," pungkas Puan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Persetujuan paripurna DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia awalnya meminta persetujuan peserta rapat.
"Dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Kemudian, Puan langsung mengetuk palu sidang sebagai tanda DPR RI secara resmi telah menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.