JAKARTA – Aparat gabungan TNI-Polri terus melakukan penegakan hukum kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dan memutus jaringan senjata dan amunisi. Pasalnya, kelompok separatis ini tersebut terus melakukan kekerasan hingga pembunuhan terhadap masyarakat sipil.
Diantaranya penembakan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ketiganya adalah Wili Mbuik (26), Aprida Rapi (49), dan Alfonsius Albinus Meha (35).
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 belum lama ini menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Mimika, Papua Tengah. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir amunisi berbagai jenis sebagai barang bukti yang diduga untuk dipakai oleh KKB.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) Noor Azhari menilai upaya mewujudkan perdamaian di Papua membutuhkan pendekatan yang menyatukan aspek keamanan dan pembangunan.
Menurut Noor, keamanan diperlukan untuk melindungi masyarakat dan memastikan hukum berjalan, sementara pembangunan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Damai Papua hanya mungkin jika keamanan, pelayanan publik, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap masyarakat lokal berjalan bersama," kata Noor dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).
Noor mengatakan, persoalan Papua tidak cukup dibaca hanya sebagai gangguan keamanan. Konflik yang berlangsung juga berkaitan dengan perlindungan warga sipil, keberlangsungan layanan dasar, kepercayaan masyarakat, serta masa depan pembangunan di wilayah Papua.
"Berdasarkan riset MPSI 2026, tercatat lebih dari 240 kejadian kekerasan sepanjang 2019 hingga September 2026 di sejumlah wilayah Papua. MPSI mengidentifikasi sejumlah pola kekerasan, antara lain intimidasi, pengungsian, kekerasan fisik, gangguan terhadap layanan dasar, dan disinformasi,"jelasnya.