Korban mengalami pendarahan hebat setelah penusukan. EE bersama istrinya kemudian berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa AK tidak dapat diselamatkan. Korban tewas akibat kehilangan banyak darah. "Korban mengerang kesakitan dan mengeluarkan banyak darah," kata Dika.
“Polisi menetapkan EE sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, EE terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.