Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sedan Mewah BMW Dipakai Selundupkan 50 Kg Sabu di Bakauheni, 3 Kurir Terancam Hukuman Mati!

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |12:30 WIB
Sedan Mewah BMW Dipakai Selundupkan 50 Kg Sabu di Bakauheni, 3 Kurir Terancam Hukuman Mati!
Sedan Mewah BMW Dipakai Selundupkan 50 Kg Sabu di Bakauheni
A
A
A

LAMPUNG SELATAN- Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram sabu jaringan internasional di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Pelaku mengelabui petugas dengan membawa narkoba tersebut dibawa menggunakan mobil BMW.

Puluhan bungkus yang diduga berisi sabu ditemukan petugas dari bagasi belakang BMW berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 2171 UBW. Kendaraan tersebut ditumpangi tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir.

Ketiga penumpang masing-masing berinisial MW (43) dan MF (25), yang merupakan warga Aceh Timur, serta PAS (32) warga Jember, Jawa Timur.

"Alhamdulillah kita berdasarkan insting dan kecurigaan dari anggota sehingga menghentikan kendaraan mewah," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan.

Kecurigaan petugas KSKP Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan muncul saat memeriksa kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus plastik yang diduga berisi sabu di bagian bagasi.

“Barang tersebut disembunyikan di bawah jok yang ditutupi pelat besi. Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram,” ujar Deddy.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.

 

Kepada penyidik, ketiganya juga mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AZ. Polisi kini telah memasukkan AZ ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar itu. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui mengenal AZ saat bekerja di Malaysia. Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement