Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |17:52 WIB
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
Ilustrasi.
A
A
A

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan BPIH untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," ucap pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut dalam paparannya.

Dari total usulan awal tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata dia.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji awalnya dialokasikan untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi serta akomodasi di Makkah.

"Totalnya sebesar Rp42.936.068,81," ucap Gus Irfan.

Sementara itu, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat digunakan untuk pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement