Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap atas Tuduhan Korupsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |11:07 WIB
Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap atas Tuduhan Korupsi
Mantan Ibu Negara Sri Lanka, Shiranthi Rajapaksa.
A
A
A

KOLOMBO — Otoritas antikorupsi Sri Lanka telah menangkap mantan Ibu Negara Shiranthi Rajapaksa atas tuduhan korupsi. Yayasan amal Shiranthi diduga menyalahgunakan dana sumbangan yang dikumpulkan untuk sebuah rumah sakit anak.

Pemerintahan Presiden Anura Kumara Dissanayake telah menghidupkan kembali penyelidikan kasus korupsi yang sempat lama terbengkalai, yang melibatkan anggota keluarga Rajapaksa—keluarga yang pernah sangat berpengaruh dan mendominasi politik Sri Lanka selama hampir dua dekade.

Istri mantan presiden Mahinda Rajapaksa yang berusia 73 tahun itu ditangkap di Kolombo pada Rabu (7/10/2026) dan dibawa ke Komisi Penyelidikan Dugaan Penyuapan atau Korupsi (CIABOC) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan ini terkait dengan Yayasan Siriliya Saviya miliknya," ujar seorang pejabat CIABOC kepada para wartawan di kediaman keluarga Rajapaksa di ibu kota, sebagaimana dilansir TRT.

Ia dijadwalkan akan dihadirkan di pengadilan, di mana hakim akan memutuskan apakah ia dapat dibebaskan dengan jaminan.

Pengacaranya, Manoj Gamage, mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya membantah tuduhan tersebut dan akan menyanggah dakwaan terkait penyalahgunaan dana sumbangan amal itu.

Pihak CIABOC juga menangkap mantan pimpinan sebuah bank milik negara terkait sumbangan sebesar 10 juta rupee (sekitar Rp542 juta) yang diberikan kepada yayasan amal tersebut, demikian pernyataan lembaga itu.

Pradeep Kariyawasam, yang saat itu menjabat sebagai ketua National Savings Bank, dituduh menyumbangkan dana publik ke yayasan amal milik keluarga Rajapaksa tanpa mematuhi peraturan keuangan yang berlaku.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement