JAKARTA – Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, menunjukkan bukti atas dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Ia menegaskan, tuduhan tersebut harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul untuk merespons pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan PCNU Kabupaten Sekadau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan politik uang tersebut.
“Nggak ada hal-hal yang terkait korupsi ke Muktamar, saya pastikan itu nggak ada. Kalau memang ada, silakan disertai bukti,” ujar Gus Ipul usai agenda pelepasan kadet Universitas Pertahanan (Unhan) di Skadron Udara 18, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).
Gus Ipul menilai, laporan mengenai dugaan aliran dana korupsi maupun politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar NU tersebut muncul akibat kesalahpahaman.
“Saya kira itu salah paham saja, enggak ada itu, salah paham saja itu,” tuturnya.
Menteri Sosial RI itu mengaku telah mendengar penjelasan dari KPK. Menurutnya, tidak ada uang yang diserahkan kembali oleh pihak pelapor kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kemarin yang KPK, saya sudah dengar penjelasan dari KPK, itu kan enggak ada uang yang dikembalikan,” ucap Gus Ipul.
Ia mengingatkan pihak yang menyampaikan dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU agar tidak melontarkan tuduhan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Jadi, jangan sampai hanya sekadar melempar isu, setelah itu enggak bertanggung jawab,” katanya.
Gus Ipul meminta setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran agar melengkapi pengaduannya dengan bukti. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat membentuk opini yang belum tentu sesuai dengan fakta.
“Saya minta siapa pun yang ingin melaporkan silakan, tapi tolong disertai bukti. Jangan hanya sekadar membangun opini tanpa bukti. Itu sama dengan membual,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan warga Nahdliyin dan seluruh jajaran pengurus NU agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Pasalnya, tuduhan tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Itu ada konsekuensi hukumnya kalau begitu. Saya minta kepada Nahdliyin dan segenap pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap tenang, tidak perlu terpengaruh. Saya pastikan yang saya ketahui dengan baik tidak ada dana dari forum ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat dari PCNU Kabupaten Sekadau terkait dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.
“Benar, ada laporan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Meski membenarkan adanya laporan tersebut, Budi menegaskan tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK dalam proses pengaduan itu.
“Namun, kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK. Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik,” ungkapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.