“Saya dengar dari Kepala Dinas Koperasi bahwa Koperasi TKBM ini tidak melapor kepada Dinas Koperasi. Saya minta dengan tegas Kepala Dinas Koperasi segera memanggil Koperasi TKBM ini untuk diperbaiki,” katanya.
Pembenahan perlu menyasar manajemen dan pelayanan koperasi agar pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan anggota. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pembinaan berjalan efektif, bukan sekadar memenuhi tenggat administratif.
Selain tata kelola koperasi, perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian. Rampeani meminta seluruh anggota TKBM mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mengingat pekerjaan bongkar muat memiliki risiko kecelakaan kerja.
“Bulan Oktober ini sudah bulan terakhir, kemudian salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah wajib bagi semua anggota TKBM untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Pembenahan Koperasi TKBM Pomako sejalan dengan semangat Perindo Pro Ekonomi yang mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui tata kelola usaha yang sehat, perlindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Perbaikan koperasi diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan kepada sekitar 700 pekerja bongkar muat, tetapi juga memastikan hak dan perlindungan mereka terpenuhi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.