JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan telah menyelesaikan sebanyak 124 ribu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam kurun waktu 2024 hingga September 2026.
Ribuan laporan tersebut merepresentasikan kisah kerinduan orangtua yang berharap anggota keluarga mereka dapat kembali ke rumah dengan selamat.
"Di balik setiap angka itu, ada keluarga yang menunggu, menunggu kabar, dan orangtua yang ingin anaknya pulang dengan selamat," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha dalam pernyataan pers pertamanya sebagai Menlu di kantor Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Paspor Indonesia diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perjalanan, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap WNI di mana pun mereka berada.
"Ke depan, perlindungan WNI tetap menjadi salah satu prioritas utama, dengan respons krisis yang lebih sigap dan layanan digital yang terintegrasi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.