JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima 273 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan perorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Pada tahap penyidikan, Pipit menerangkan sebanyak 181 perkara dinyatakan P-19 atau memerlukan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara. Ia mengatakan, perkara-perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda.
"Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Kalau kita lihat di sini 68 dengan jumlah tersangka dan lidik sampai dengan pelimpahan selesainya perkara. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi," tutur Pipit.
"Ada Polda Kaltim 30 laporan polisi, Polda Jambi 17 laporan polisi, Polda Kalimantan Selatan 15 laporan polisi, Polda Kaltara 3 laporan polisi, Polda Sultra 3 laporan polisi, Polda Aceh 2 laporan polisi, Polda Sulawesi Selatan 1 laporan polisi, dan Polda Maluku Utara 1 laporan polisi," tambahnya.
Selain itu, Polri juga menerima 98 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka.
"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit.
Ia memaparkan, laporan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Polda Kalimantan Barat sebanyak 33 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, serta Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan polisi.
"Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1," kata Pipit.
Sebelumnya, Polri menetapkan sembilan korporasi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana karhutla. Korporasi yang dijerat tersangka itu berada di wilayah Kalimantan.
Disinggung soal bidang usaha korporasi yang terjerat dan modusnya, Pipit hanya menyebut mereka bergerak di usaha sawit. Ia mengaku akan membuka data lebih lanjut terkait duduk perkara kasus setelah analisa selesai dilakukan.
“Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit. Nggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.