“Dalam perencanaan, proyek pembangunan Ancol Timur-Pluit atau (tol) elevated ini, anggarannya itu hanya 6,8 triliun. Tiba-tiba ada usulan dari PT CMNP naik menjadi Rp7 triliun. Bayangin aja, kalau saya sebagai pengusaha kan nggak mau naikin itu, ini kenapa bisa dinaikkan gitu kan,” kata Uchok.
“Tiba-tiba, ini biaya konstruksi naik lagi menjadi Rp8,4 triliun. Tiba-tiba gitu. Ini uang, buat siapa ini? Naik-naik terus. Jadi, ada kenaikan biaya konstruksi sekitar Rp1,5 triliun,” sambung Uchok.
Uchok mendalami kenaikan biaya konstruksi yang mencapai triliunan rupiah itu tidak dievaluasi oleh pemerintah maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Dia berpendapat jika kenaikan tersebut dapat menjadi salah satu aspek yang dapat ditelusuri aparat penegak hukum. “Dari sini saja Kejaksaan Agung bisa masuk sebetulnya, Rp1,5 triliun,” tuturnya.
Uchok membeberkan berdasarkan analisanya, pintu masuk Kejagung bisa dari biaya konstruksi, sumber pendanaan, dan pengadaan tanah.