JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua hingga banjir di Aceh dan Sumatera. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penyimpangan terjadi dalam penggunaan DSP di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan, karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Skema tersebut disiapkan agar BNPB dapat bergerak cepat dalam menangani situasi darurat bencana. Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam penggunaan dana tersebut.
“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB sendiri dan beberapa di luar BNPB atau pihak swasta,” ujarnya.