Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelajar Diduga Tawuran di Bekasi Kembali Diciduk, Total 12 Orang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |04:02 WIB
Pelajar Diduga Tawuran di Bekasi Kembali Diciduk, Total 12 Orang
Polisi tangkap terduga pelaku tawuran pelajar (Foto: Dok Polisi/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA — Polisi kembali menangkap enam pelajar yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Cikunir, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dengan penangkapan tersebut, total 12 pelajar telah diamankan.

Enam pelajar yang baru ditangkap berinisial RFA (13), IRR (15), MRA (15), A (16), MR (15), dan RBA (13). Sebelumnya, polisi telah menangkap APK (14), SAS (14), A (13), AP (15), CBH (15), dan FK (15).

Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Rumangga P. Napitupulu, menjelaskan, identifikasi terhadap kedua kelompok dilakukan melalui pemeriksaan dan penelusuran komunikasi di media sosial. Berdasarkan keterangan awal, masing-masing kelompok memiliki pengelola akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum bentrokan.

"Penanganan kami lakukan terhadap kedua kelompok secara menyeluruh dan berimbang. Kami mendalami siapa yang terlibat langsung dalam kekerasan, siapa yang membawa senjata, serta peran pihak lain di lokasi kejadian," kata Rumangga, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, penyidik kini mendalami keterkaitan komunikasi tersebut dengan peran para pelajar yang berada di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya dua korban luka dari kelompok berbeda. Seorang pelajar berinisial F mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri dan punggung kiri sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD dr. Chasbullah, Kota Bekasi.

Sementara itu, RFA dari kelompok lawan mengalami luka pada tangan kiri akibat sabetan penggaris besi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, lima telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Setiap anak harus diperiksa berdasarkan keterlibatannya masing-masing, sehingga proses hukum tidak hanya didasarkan pada keberadaan mereka dalam kelompok,” ujar Rumangga.

Masing-masing kelompok tercatat memiliki enam pelajar yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Keterlibatan anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun dalam peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat sebagian besar masih berada pada usia pendidikan tingkat SMP/MTs.

Rumangga menambahkan, pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penyidik juga mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak.

“Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak dan masa depan anak-anak yang terlibat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan anak-anak yang masih berusia sangat muda dalam aksi kekerasan bersenjata.

"Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang seharusnya sedang belajar dan mempersiapkan masa depan justru terlibat dalam perkelahian yang membahayakan nyawa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya bagi kepolisian, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Kita harus memastikan mereka mendapatkan pembinaan yang tepat, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Jangan sampai kesalahan pada usia muda menghancurkan masa depan mereka,” ujar Putu Kholis.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement