Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Ayah di Palmerah Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2026 |00:05 WIB
Miris! Ayah di Palmerah Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan
Pelecehan seksual (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MT (44) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Kasus tersebut diduga terjadi sejak Desember 2025 hingga September 2026.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.

"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Evi Pagari saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan korban dengan pendampingan petugas P3A, serta penerimaan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.

Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan MT sebagai tersangka, petugas menjemputnya di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Saat ini, penyidik menahan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.

"Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement