Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Paling Lambat Maret 2027

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |21:05 WIB
Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Paling Lambat Maret 2027
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
A
A
A

JAKARTA - Komisi II DPR RI mulai menyusun jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Penyusunan draf ditargetkan selesai akhir Desember 2026, sementara pengesahan undang-undang dipatok paling lambat pada akhir Maret 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah membagi proses penyusunan RUU inisiatif DPR ini ke dalam dua tahapan utama.

Pada tahap pertama, Komisi II DPR fokus merampungkan dokumen dasar berupa draf naskah akademik dan draf RUU yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

“Jadi target awal ini kita menyusun draf naskah akademik dan draf RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai di akhir tahun ini atau di akhir Desember,” kata Doli saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Setelah draf tersebut rampung di tingkat komisi, dokumen regulasi akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, kemudian dikirimkan kepada Presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement