Dengan begitu, ia berharap pemerintah dapat merespons cepat rancangan aturan tersebut dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) serta menunjuk perwakilan kementerian/lembaga yang akan membahasnya bersama DPR di awal tahun depan.
“Mudah-mudahan dalam waktu segera, kalau draf dari kita sudah selesai, dibawa ke Paripurna, dikirim ke pemerintah, mungkin di awal Januari sudah bisa kembali dengan Surpres dan tim dari pemerintah,” ujarnya.
Setelah Surpres diterima DPR, tahap kedua yakni pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah akan langsung bergulir. Legislator Partai Golkar ini menegaskan, DPR mematok batas waktu penyelesaian revisi UU Pemilu ini hingga Maret 2027.
“Nah, kami targetkan nanti di akhir Maret paling lama sudah harus selesai undang-undang ini ya. Jadi undang-undangnya harus selesai paling lama Maret tahun 2027,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.