SURABAYA– Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap istri dan anak, Dwi Bagus Martono, meminta maaf atas perbuatannya. Diketahui, korban Dini Hardiyanti (30), serta anak balitanya, Arshaka Ghafa (4) tewas mengenaskan.
Pernyataan permohonan maaf tersebut dilontarkan tersangka saat digelandang petugas kepolisian menuju mobil penyidik di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat. Saya khilaf atas apa yang saya perbuat," ucap Dwi Bagus Martono sembari menundukkan kepala di hadapan awak media, Rabu (28/10/2026).
Meski tersangka telah menyampaikan permohonan maaf, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan hal tersebut tidak mengurangi ancaman hukuman pidana bagi pelaku.
Penyidik menjerat Dwi Bagus dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas konstruksi pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami uji laboratorium forensik sampel DNA guna pembuktian penuh di persidangan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.