Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2026 |14:33 WIB
Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN
Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN/Okezone
A
A
A

"Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ujar Denny.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menegaskan, pihaknya menghormati proses persidangan sedari awal. Hal itu ditujukan untuk membuktikan sebuah kebenaran hukum di dalam persidangan.

"Dan sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini," ujar Rullyandi.

.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement