PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut dicabut pada 2017. Meski izinnya telah dicabut, PT AKT diduga masih melakukan kegiatan penambangan hingga 2025.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya juga diduga melakukan penambangan serta penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dokumen tersebut diduga diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.