JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Presiden (KSP). Ia menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang terjerat kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
"Bapak Presiden telah menandatangai Keputusan Presiden berkenaan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden, dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Pelaksana Tugas Letnan Jenderal Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala staf presiden," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026).
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang juga menjabat KSP.
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.