Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan November 2026

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |12:27 WIB
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan November 2026
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, pembahasan RUU ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban DPR kepada masyarakat dalam upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel.

Sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah, Habiburokhman mengklaim Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dia menyebut Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Selain itu, Komisi III DPR telah melakukan lima kali kunjungan kerja spesifik dan kunjungan reses ke lima provinsi. Anggota Komisi III juga melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di 46 wilayah.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan para pakar atau akademisi, organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan guna mendengar aspirasi dan memenuhi partisipasi publik secara bermakna, meaningful participation,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU tersebut disahkan.

“Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan masyarakat hingga pengesahannya,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement