Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bayar Denda Rp223 Miliar, Najib Razak Diizinkan Jalani Tahanan Rumah

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |14:03 WIB
Bayar Denda Rp223 Miliar, Najib Razak Diizinkan Jalani Tahanan Rumah
Mantan PM Malaysia Najib Razak. (Foto: Reuters)
A
A
A

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang kini dipenjara, Najib Razak, telah membayar denda sebesar RM50 juta, setara dengan USD12 juta atau sekitar Rp223 miliar. Pembayaran ini memenuhi salah satu syarat pengampunan kerajaan yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah, ungkap partainya pada Jumat, (6/11/2026).

Pria berusia 73 tahun itu dipenjara karena perannya dalam skandal yang melibatkan lembaga dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB)—yang kini telah dibubarkan.

"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan dari United Malays National Organisation (UMNO), merujuk pada denda sebesar USD12 juta tersebut.

Partai tersebut juga mengumumkan penutupan "Dana Solidaritas Najib Razak" (Najib Razak Solidarity Fund), yang sebelumnya telah mengumpulkan sumbangan dari masyarakat untuk membantu pembayaran denda tersebut.

"Tidak ada lagi kebutuhan untuk penggalangan dana publik bagi tujuan ini," tulis pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir TRT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement