Mahfud mengatakan, secara pribadi dirinya bersedia memberikan izin agar telepon genggam miliknya maupun keluarganya disadap. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat membantu penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini (handphone) istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,” jelas Mahfud.
Sementara itu, dalam informasi yang disampaikan terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, tiga orang lainnya juga disebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.