Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Selingkuhi Anak Buah

Sekretaris DPRD Buru Jadi Tersangka

Izaac Tulalessy , Jurnalis-Sabtu, 24 November 2007 |09:54 WIB
Sekretaris DPRD Buru Jadi Tersangka
A
A
A


AMBON -
Kanit Buser Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu George Siahaya mengaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pulau Buru, Provinsi Maluku, Djamil Sapsuha maupun pasangan selingkuhnya, Andi Bandri (34) yang tertangkap berselingkuhdi Hotel Abdulalie, Kota Ambon, Kamis (22/11) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/11), Siahaya mengaku kedua pelaku tersebut telah dimintai keterangannya dan Sekretaris DPRD Buru, Djamil Sapsuha telah resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka dikenai pasal 211 KUHP tentang persinahan dengan ancaman hukuman pidana 9 bulan penjara. Mereka sudah kita periksa namun tidak ditahan dan mungkin mereka sudah pulang tetapi nanti saat mau P21 mereka harus hadir untuk kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk disidangkan," kata Siahaya.

Selain ditetapkan menjadi tersangka, Djamil dan Andi harus menerima ganjaran yang lebih berat. Akibat perselingkuhan itu, keduanya terancam dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri Sipil.

"Keduanya sudah pasti akan dipecat bukan sekwan saja sebab ini perlakuan antara suka sama suka dengan tujuan utama perzinahan. Jadi dua-duanya akan diproses pecat," tandas Wakil Bupati Buru, Ramly Umasugi kepada wartawan, Jumat (23/11).

Dijelaskan, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Buru sementara memproses berkas-berkas kedua pegawai tersebut untuk dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) guna untuk selanjunya memproses pemecatan mereka.

"Saat saya mengetahui bahwa mereka berdua ini tertangkap basah sementara berselingkuh di salah satu hotel di Kota Ambon dan dipergoki oleh suami dari pasangan selingkuhnya maka saat itu dirinya langsung memerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Buru untuk menonaktifkan keduanya dari jabatan mereka namun untuk menjalankan tugas-tugas di kesekertariatan dewan
maka Kamis (22/11) mala saya telah perintahkan sekda untuk segera membuat surat keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan," jelasnya.

Pemkab Pulau Buru, menurut mendukung proses hukum terhadap keduanya, karena sudah terbukti melanggar pasal dalam KUHP tentang perzinahan. "Tindakan yang tegas yang diambil oleh Pemkab Buru untuk meproses pemecatan bagi kedua pegawai ini akan menjadi satu pembelajaran bagi seluruh PNS di Kabupaten Buru agar kasus-kasus seperti ini jangan lagi terjadi," harapnya.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement