JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gayus Lumbuun menyatakan belum akan memeriksa Agus Condro atas pengakuannya di beberapa media atas uang suap sebesar Rp500 juta setelah terpilihnya calon Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.
"Karena memeriksa anggota dewan itu berada dalam konstitusi," kata Gayus saat dihubungi okezone, Selasa (26/8/2008).
Menurut Gayus, pemeriksaan kepada Agus yang merupakan anggota Komisi II DPR juga sulit dilakukan BK DPR. Sebab, hingga kini belum terbukti etika dewan yang dilanggar Agus Condro. Apalagi, bukti yang dinyatakan Agus hanya disampaikan melalui media massa.
"Fakta dan datanya tidak ada," kata dia.
Gayus melanjutkan, BK DPR hanya dapat memeriksa bukti pelanggaran etika jika anggota dewan mengadukannya langsung ke BK DPR, ke partai yang diwakilinya, dan ke wilayah hukum langsung yaitu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau yang dilakukan Agus melapor ke KPK kemarin, itu kan masalah yang berbeda di luar yang diselidiki KPK. Jadi tetap tidak bisa," ujarnya.
(Endang Purwanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.