Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rp360 M Dana Kas Daerah Diduga Diselewengkan

Rosmiyati Dewi Kandi , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2009 |03:20 WIB
Rp360 M Dana Kas Daerah Diduga Diselewengkan
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penyimpangan dana kas daerah yang bersumber dari fee dan fasilitas bank yang dilakukan oleh para pejabat daerah.
 
Penyimpangan uang kas daerah tersebut mencapai lebih dari Rp360 miliar yang terdiri dari fee, bunga, dan fasilitas yang diberikan bank atas penempatan uang APBD di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
 
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menjelaskan, ada enam daerah yang disinyalir memasukkan uang negara ke kantong pribadi. Keenam daerah yang diduga uangnya dikantongi pejabat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Surabaya, dan Semarang. KPK mendesak kepala daerah yang mengambil uang yang menjadi hak kas daerah untuk segera mengembalikan.
 
"Jika tidak, tentu akan kami tindaklanjuti. Tidak boleh tidak, harus dikemblikan, itu bukan uang pribadi pejabat," tegas Haryono dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2009 bertajuk Perjuangan Korupsi Tak Pernah Berhenti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2009).
 
Dana APBD ditempatkan di BPD oleh pejabat daerah setempat. Atas penempatan uang tersebut, bank memberikan fee, bunga, dan fasilitas lain. Uang tersebut yang kemudian diduga diselewengkan oleh pejabat daerah hingga nilainya mencapai Rp360 miliar sejak sekitar 2008.
 
"Bukan hanya pemda, pemerintah lain juga. Ini terjadinya secara masif di Indonesia," ungkapnya.
 
Haryono menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan khusus kepada enam BPD bersama Bank Indonesia (BI). BI pun telah menindaklanjutinya dengan mengirim surat edaran kepada seluruh bank terkait larangan terkait penerimaan fee, hadiah, bunga, dan fasilitas lain.
 
"BI juga telah menegaskan, uang itu harus dikembalikan ke negara, ke kas daerah," tuturnya.
 
Selain itu, KPK juga telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2,5 triliun dari penyetoran dana Abandonment and Site Restoration (ASR) dan koreksi pembebanan insentif Kredit Investasi.
 
"Kami juga menyampaikan rekomendasi perbaikan untuk sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk BP Migas," jelasnya.
 

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement