Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Sudah Dengar Putusan MK

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Rabu, 22 September 2010 |19:07 WIB
Presiden Sudah Dengar Putusan MK
Mensesneg Sudi Silalahi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan sudah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Tadi Bung Denny Indrayana sudah melaporkan itu, dan kita hormati saja keputusan MK," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Jakarta, Rabu (21/9/2010).

Tapi, Istana tetap berpegang teguh bahwa hanya Presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. "Undang-undangnya yang mengatakan bahwa yang mengangkat dan memberikan Jaksa Agung itu adalah Presiden. Di dalam keputusan MK tidak ada pemberhentian Jaksa Agung,"
imbuhnya.

Berpegang pada landasan itu, Istana bersikeras Hendarman Supandji tetap jaksa agung yang sah hingga detik ini. "Ya, sampai ada keputusan pemberhentian dari bapak Presiden," tutupnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi menjabat sebagai jaksa agung sejak amar putusan dibacakan.

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement